Urgensi Partai Politik

Parpol 2024
Parpol 2024. (Sumber: Bawaslu Balikpapan)

Partai politik (parpol) memiliki peranan penting dalam proses negara demokrasi. Bahkan, salah satu syarat berdirinya negara demokrasi adalah harus adanya partai politik. Tidak mungkin ada negara demokrasi tanpa adanya partai Politik. Namun, sejak 1999 diantara fungsi dan peranannya, parpol di Indonesia harus terus memaksimalkan perananya dalam pendidikan politik sebab masih ada karakteristik parpol yang kemudian teridentifikasi masalah yang muncul dari sistem kelembagaan parpol. Contohnya, partai yang dibentuk masih melalui mekanisme top down dengan kecenderungan pemusatan kekuasaan ditangan Elite.

Penuh dengan intrik, manuver, menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkan kekuasaan dan manipulasi itulah politik yang sering menjadi perbincangan. Tidak jarang orang menganggap politik itu kotor terlebih berbagai sumber informasi menyebutkan bahwa setiap partai itu berkuasa semakin banyak pula kadernya yang korupsi dan lupa atas visi dan misi partainya.

Akibat stigma itu, banyak orang yang alergi dan apatis terhadap politik, membenci dunia politik, termasuk juga membenci orang-orang yang menjadi aktivis, kader, atau simpatisan partai politik. Adanya anggapan itu karena banyaknya masyarakat yang melihat politik hanya sepotong-potong saja. Sekedar melihat kulitnya saja tanpa melihat lebih dalam lagi tentang hakikat politik. Terlebih pada saat momen kampanye, banyak yang mengira momen kampanye adalah momen tebar pesona dengan menghabiskan uang negara.

Dana partai politik yang seringkali juga dipertanyakan sumber, kegunaan dan kebermanfaatannya. Selama 20 tahun Orde Reformasi, partai politik menjelma menjadi tempat bersemainya benih-benih korupsi, baik yang duduk dilembaga lembaga legislatif, eksekutif maupun pejabat lainnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat dari 891 koruptor yang dijerat lembaga tersebut, sebanyak 545 atau 61,17% adalah aktor politik.

Berdasarkan kenyataan tersebut, tidak berlebihan apabila banyak masyarakat yang bicara bahwa partai politik adalah sumber korupsi. Terlepas hingga saat ini belum bisa dibuktikan aliran dana korupsi juga dinikmati oleh parpol. Hal ini yang kemudian sangat diperlukan pendidikan politik serta pemahaman tentang sumber aliran dana partai dan dana kampanye, sehingga masyarakat tahu dan teredukasi untuk meningkatkan rasa kepeduliannya dalam mengawasi kebijakan serta sumber dana partai dan kampanye agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Salah satu persoalan hulu adalah terkait sistem pendanaan partai politik. Sesuai aturan sumber pendanaan yang ada pada tubuh partai, ada tiga yakni bantuan negara, iuran anggota dan sumbangan dari pihak luar lainnya seperti dari para pengusaha. Dalam menjalankan roda organisasinya, partai politik tentu sangat memerlukan dana, dana yang dikeluarkan parpol dalam kegiatannya juga terbilang sangat besar.

Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) keuangan parpol merupakan sumber utama persoalan partai politik untuk menjalankan fungsi partai politik itu sendiri dengan membutuhkan dana yang sangat besar. Hanya untuk operasional sekretariat dan rapat rutin, dewan Pimpinan Partai (DPP) dapat menghabiskan dana sebesar Rp150-250 Miliar setiap tahunnya.

Parpol harus memiliki sumber dana yang jelas, dan sumber dana parpol sendiri telah diatur dalam undang-undang No 2 Tahun 2011 pasal 34, adapun sumber dana partpol menurut UU tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Iuran Anggota
  2. Sumber keuangan parpol adalah iuran anggota. Jadi setiap angggota berkewajiban menyetorkan sejumlah uang sebagai iuran apakah itu perbulan atau pertahun sesuai dengan kebijakan parpol masing-masing. Ada yang bersumber dari sumbangan, Sumbangan yang sah menurut hukum, sumbangan dapat berupa uang, barang dan atau jasa;
  3. Sumber dana lainya adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten atau provinsi.

Lalu, apa pengertian partai politi? Sebagaimana yang tertera pada UU Nomor 2 tahun 2008, partai politik diartikan sebagai organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia (WNI) secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, bangsa, masyarakat dan negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan Pancasila.

Dari mana sumber dana kampanye? Ada beberapa metode kampanye yang sering dilakukan oleh para politisi partai politik. Ada yang menggunakan tatap muka, pertemuan terbatas, ataupun menggunakan penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum dan tentunya semua itu menggunakan anggaran dan darimana sumbernya. Di Indonesia, UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang hari ini masih relevan digunakan menyebutkan bahwa sumbangan dana kampanye dapat berasal dari partai politik, kandidat, gabungan partai politik, individu, masyarakat, dan/atau perusahaan atau badan usaha non pemerintah.

Adapun fakta di lapangan, anggaran yang dikeluarkan oleh negara, baik melalui APBN/ APBD untuk partai Politik kurang berdampak positif kepada masyarakat, banyak yang apatis terhadap politik, angka korupsi yang terus meningkat, maka difikir perlu adanya evaluasi terkait regulasi pada pendanaan partai politik yang sejatinya sudah disebutkan 60% untuk pendidikan politik dan 40% Untuk operasional kesekretariatan parpol.

Pendidikan politik yang kurang tepat sasaran, perlu ada perhatian khusus kepada masyarakat khususnya pemilih pemula dan pemilih rentan. Terlebih partisipasi politik minimal 30% suara keterwakilan perempuan yang seharusnya selalu masuk pada setiap kontestasi pemilu demokrasi. Sayangnya, kebanyakan masuknya nama perempuan pada bursa calon hanya dijadikan pemanis buatan tanpa ada kesungguhan untuk memenangkan calon tersebut oleh parpol. Ini yang kemudian penulis fikir ada anggaran partai untuk pendidikan politik namun tidak ada kebermanfaatannya yang jelas.

Selanjutnya, berkaitan dengan laporan dana kampanye secara keseluruhan masih membutuhkan pembuktian di lapangan pada saat pelaksanaan kampanye. Artinya, dari laporan akhir dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang cenderung minim atau bahkan melebihi batas, mengesankan bahwa laporan dana kampanye hanya sekedar formalitas sebagai syarat untuk tidak mendapatkan sanksi tanpa diikuti akuntabilitas dari pelaporan dana kampanye tersebut

Pendapatan atau sumber keuangan partai politik berdasarkan undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang menurut hukum dan bantuan keuangan dari APBN/APBD harus digunakan sebagaimana mestinya terlebih pada penggunaan untuk pendidikan politik warga terhadap masyarakat agar cita-cita demokrasi sehat dapat diimplementasikan.

FORMASI Forum Masyarakat Kawal Demokrasi sebagai lembaga pemantau pemilu yang juga konsen pada kasian demokrasi sangat menyoroti keadaan demikian perlunya akuntabilitas keuangan dalam hal Laporan keuangan dana kampanye jadi bukan hanya laporan yang diperuntukan serta pendapatan saja, perlu rekapitulasi keuangan yang dapat dipetanggung jawabkan secara terperinci dan detail.

Persepsi masyarakat terhadap dunia politik memang sangatlah beragam. Publik berharap politik dapat membawa kesejahteraan meskipun tak sedikit yang menjauhi politik karena dianggap sarat intrik dan konflik.

Pendidikan politik menjadi keharusan untuk diterapkan agar setiap orang memahami kewajiban dan haknya sebagai warga negara. Oleh karenanya, perlu pengawasan dari berbagai elemen masyarakat sebagai bentuk rasa kepedulian kita terhadap negara yang kita cintai ini agar terciptanya demokrasi yang sehat dan pemilu yang bermartabat.

Penulis: Dien Nabila Naziva (P2B123019)
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi

Editor: Rahmat Al Kafi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *