Jelang Pilgub DKI Jakarta 2024, Kaesang Ingin Berduet dengan Anies Baswedan

Kaesang Pangarep
Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep. (Sumber : Instagram/@kaesangp)

Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

Sejumlah tokoh ternama dirumorkan menjadi kandidat terkuat untuk maju pada Pilgub DKI Jakarta 2024.

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep kini berpeluang untuk maju di Pilgub DKI 2024 mendatang berkat putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan batas usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub).

Dilansir dari Kompas.tv, putra kandung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut bahkan mengaku ingin berduet dengan Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta.

“Kalau disuruh pilih, pilih Jakarta. Mungkin duet sama Pak Anies sih ya,” kata Kaesang dikutip dari kanal YouTube Kaesang Pangarep by GK Hebat, Senin (3/6/2024). 

“Posisiku sekarang adalah ketua umum partai, berarti aku ngurus 38 provinsi di seluruh Indonesia. Kalau aku jadi Wali Kota Solo aku ngurus lima Kecamatan. Lima Kecamatan yang di mana itu isinya 600.000 orang, kan PSI lebih dari itu,” lanjutnya, dikutip dari Kompas.tv.

Selain itu, Kaesang mengungkap keinginannya untuk maju Pilgub DKI dikarenakan PSI memiliki kekuatan kursi yang cukup banyak di DPRD, yakni delapan kursi. 

“Yakalau Pak Anies mau, kan posisinya Pak Anies belum ada partai, sedangkan aku di Jakarta ada 8 kursi, bisa (maju) kalau mau,” ujarnya.

Dilansir dari Kompas.com, dalam Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, MA kemudian mengubah penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula dibuat KPU.

Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan bupati, calon wali kota dan wakil wali kota yang semula dihitung sejak penetapan calon menjadi sejak pelantikan calon terpilih.

KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024, sedangkan Kaesang akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 kelak.

Dengan demikian, Ketua Umum PSI tersebut bisa mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat untuk berlaga jika telah memenuhi batas usia pada hari pelantikan.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, PKPU menetapkan pendaftaran pasangan calon adalah pada 24 Agustus sampai 26 Agustus.

Sedangkan, penetapan pasangan calon adalah pada 22 September 2024.

Christopher
Pemerhati & Penganalisa Politik

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *