Jadi Ketum PSI, Kaesang Sebut Tak Perlu Izin Presiden Jokowi untuk Duet dengan Anies

Kaesang Pangarep
Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep. (Sumber : Instagram/@kaesangp)

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

Sejumlah tokoh ternama dirumorkan menjadi kandidat terkuat untuk maju pada Pilkada DKI Jakarta 2024.

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep mengaku ingin berduet dengan Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta.

Bahkan untuk berduet dengan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut, Kaesang mengaku tidak perlu restu atau izin dari ayah kandungnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikarenakan posisinya sebagai ketua umum PSI saat ini.

“Ya memang saya perlu izin? Saya ketua umum, saya ada kursi di sini. Beda dong,” ujar Kaesang, Kamis (13/6/2024), dikutip dari Kompas.com.

Untuk menentukan langkah di Pilkada Jakarta, Kaesang menyebut PSI telah berkomunikasi dengan semua partai politik.

Meski ingin berduet dengan Anies, Kaesang mengaku terbuka dan siap untuk berpasangan dengan siapa pun di Pilkada Jakarta mendatang.

Kaesang kini berpeluang untuk maju di Pilgub DKI 2024 mendatang berkat putusan Mahkamah Agung (MA), yang mengubah aturan batas usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub

Dilansir dari Kompas.com, dalam Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, MA kemudian mengubah penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula dibuat KPU.

Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan bupati, calon wali kota dan wakil wali kota yang semula dihitung sejak penetapan calon menjadi sejak pelantikan calon terpilih.

KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024, sedangkan Kaesang akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 kelak.

Dengan demikian, Kaesang bisa mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat untuk berlaga jika telah memenuhi batas usia pada hari pelantikan.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, PKPU menetapkan pendaftaran pasangan calon adalah pada 24 Agustus sampai 26 Agustus.

Sedangkan, penetapan pasangan calon adalah pada 22 September 2024.

Selain itu, Kaesang mengungkap keinginannya untuk maju Pilgub DKI dikarenakan PSI memiliki kekuatan kursi yang cukup banyak di DPRD, yakni delapan kursi. 

Christopher
Pemerhati & Penganalisa Politik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *