Dengan Putusan Baru MA, Kaesang Berpeluang Maju di Pilgub DKI Jakarta 2024

Kaesang Tegaskan PSI Tetap Bersama Prabowo Andai Gibran Gagal Menjadi Cawapres
Ketum PSI, Kaesang Pangarep. (Sumber : VIVA/ M Ali Wafa)

Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

Sejumlah tokoh ternama dirumorkan menjadi kandidat terkuat untuk maju pada Pilgub DKI Jakarta 2024.

Putra kandung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep kini dikabarkan memiliki peluang untuk maju di kontestasi Pilgub DKI 2024 mendatang.

Peluang Kaesang menjadi terbuka setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan batas usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub).

Dalam Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 tahun 2020, disebut warga negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota dengan memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati, calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Dilansir dari Kompas.com, dalam Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, MA kemudian mengubah penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula dibuat KPU.

Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula berusia paling rendah 30 tahun untuk
calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan bupati, calon wali kota dan wakil wali kota yang semula dihitung sejak penetapan calon menjadi sejak pelantikan calon terpilih.

KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024, sedangkan Kaesang akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 kelak.

Dengan demikian, Ketua Umum PSI tersebut bisa mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat untuk berlaga jika telah memenuhi batas usia pada hari pelantikan.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, PKPU menetapkan pendaftaran pasangan calon adalah pada 24 Agustus sampai 26 Agustus.

Sedangkan, penetapan pasangan calon adalah pada 22 September 2024.

Christopher
Pemerhati & Penganalisa Politik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *