Jokowi  

Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Begitu Juga Menteri

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024). (Sumber : Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan respons terkait langkah politiknya yang terkesan memihak salah satu paslon menjelang Pilpres 2024.

Dilansir dari Detik.com, Jokowi mengatakan bahwa presiden boleh berkampanye dan memihak kepada salah satu paslon capres-cawapres di Pilpres 2024.

“Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi kepada wartawan di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Meski demikian, Jokowi mengungkapkan bahwa kampanye ini tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

Selain itu, Jokowi juga mengatakan bahwa pejabat politik termasuk menteri boleh untuk melakukan kampanye-memihak di Pilpres 2024 mendatang.

“Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh,” sambungnya.

Jokowi memang santer diisukan akan mendukung kubu 02 pada Pilpres 2024 mendatang dimana putra kandungnya, Gibran Rakabuming Raka terpilih menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Bagaimana dengan Aturan ?

Berdasarkan Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, presiden dan wakil presiden yang masih menjabat memang diperbolehkan ikut serta dalam kampanye pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024 mendatang.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden saat sedang melakukan kampanye tersebut, diantaranya adalah harus cuti di luar tanggungan negara serta tak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.

Aturan persyaratan ini juga berlaku kepada setiap pejabat politik lainnya seperti menteri dan kepala daerah.

“Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan: a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara,” bunyi pasal 281 ayat (1).

Christopher
Pemerhati & Penganalisa Politik

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *