DPR RI  

Sufmi Dasco Pastikan Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Tetap Ikuti Putusan MK

Sufi Dasco Ahmad
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (Sumber : Dok. DPR RI)

Setelah terjadi gelombang aksi protes besar-besaran di berbagai kota, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan.

Pengumuman batalnya RUU Pilkada disampaikan Ketua Harian Partai Gerindra tersebut melalui akun X pribadinya pada Kamis (22/8/2024).

Selain itu, Dasco turut memastikan pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus mendatang tetap mengikuti hasil Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

“Pengesahan revisi uu pilkada yang direncanakan hari ini  tgl 22 Agustus ..BATAL dilaksanakan,” tulis Dasco dalam akun X @bang_dasco, Kamis (22/8/2024). 

“Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” katanya.

Kuorum Rapat Paripurna Tidak Terpenuhi

Adapun, rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada yang seharusya dilaksanakan Kamis (22/8/2024) pagi di Gedung DPR RI terpaksa dibatalkan karena kuorum tidak terpenuhi.

Diketahui bahwa rapat paripurna tersebut hanya dihadiri oleh 89 anggota DPR.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, Dasco mengungkapkan para legislator yang tidak hadir pada rapat paripurna itu tengah melakukan kunjungan kerja di luar kota.

“Saya dapat informasi bahwa ketidakhadiran ini karena lagi banyaknya kunjungan komisi-komisi ke luar kota kunjungan kerja,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024), dikutip dari CNNIndonesia.com.

“Sehingga kemudian tingkat kehadirannya jadi rendah,” sambungnya.

Jika merujuk pada Pasal 279 dan 281 Aturan Tata Tertib DPR, syarat kuorum dalam sidang yakni harus dihadiri lebih dari separuh anggota DPR.

Dikarenakan total jumlah anggota DPR adalah 575 orang, rapat paripurna baru bisa mulai dilakukan jika dihadiri 288 anggota DPR.

Rapat minimal ditunda sebanyak-banyaknya dua kali tak lebih dari 24 jam jika kuorum tidak tercapai.

Jika dalam kurun waktu tersebut masih tak terpenuhi, maka sidang atau rapat harus melalui mekanisme awal melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Terkait dengan agenda ulang rapat paripurna, Dasco menjelaskan DPR membutuhkan waktu dan tahapan sesuai tata tertib mengingat pendaftaran hanya tinggal 5 hari lagi.

“Apabila ada paripurna lagi, maka harus ada tahapan-tahapan sesuai tata tertib,” ujar Dasco, dikutip dari INews.com.

Christopher
Pemerhati & Penganalisa Politik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *