Setelah melalui proses yang cukup dramatis, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres selama memiliki pengalaman menjabat sebagai kepala daerah.
Aturan baru tersebut terwujud setelah MK mengadakan sidang pembacaan keputusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023).
Aturan baru tersebut akan mulai berlaku pada Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan 4 bulan mendatang.
Sebelumnya, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Aturan pasal tersebutlah yang menjadi awal gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang sudah dimulai sejak bulan Juli lalu.
Alasannya adalah tidak ada batas usia maksimal dalam pasal tersebut kendati umur minimal menjadi capres dan cawapres adalah 40 tahun.
Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
Dengan demikian, Gibran Rakabuming selaku putra kandung Presiden Jokowi semakin berpeluang besar untuk menjadi cawapres.
Kendati baru berusia 36 tahun, Gibran saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo yang membuatnya bisa menjadi cawapres apabila terpilih.
Gibran sendiri saat ini sangat santer untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto pada Pemilu 2024 mendatang.
Christopher
Pemerhati & Penganalisa Politik