MK  

Isi Lengkap Gugatan Ganjar-Mahfud di MK

Ganjar Pranowo
Capres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dalam Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024). (Sumber : Instagram/@ganjar_pranowo)

Paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadiri sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).

Dalam sidang tersebut, Ganjar-Mahfud didampingi oleh Todung Mulya Lubis yang menjabat sebagai Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.

Todung langsung membacakan isi petitum di awal penyampaian gugatan dari Ganjar-Mahfud.

“Petitum ini kami bacakan di awal karena kami ingin meminta perhatian majelis hakim konstitusi Yang Mulia untuk melihat urgensi perkara perselisihan hasil Pemilu 2024 kali ini,” kata Todung, dikutip dari Detik.com.

Dilansir dari Detik.com, berikutadlah isi lengkap petitum yang dibacakan oleh Todung:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya

2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024

3. Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilu Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023

4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat- lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024

5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini

Christopher
Pemerhati & Penganalisa Politik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *